Ustadz Syamsi Sarman, mengajak Jamaah dan masyarakat kota Tarakan untuk segera menunaikan Zakat Fitrah. Selain berpuasa, ada satu kewajiban lagi yang harus ditunaikan oleh setiap pribadi muslim pada bulan suci Ramadhan. Satu kewajiban yang dalam pelaksanaannya kita harus melibatkan orang lain yaitu mengeluarkan zakat fitrah.
Dalam kesempatan Kultum di Masjid Agung Al-Maarif (Kamis, 4/4) Syamsi
Sarman yang juga Kepala Pelaksana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tarakan mengatakan,
pada tahun ini penetapan kadar zakat fitrah seminggu sebelum ramadan, dan
tentunya sangat membantu umat islam dalam menunaikan zakat.
Besaran kadar zakat
fitrah 1445 Hijriah/2024 Masehi sesuai dengan penetapan Pemerintah, untuk umat
yang mengkonsumsi beras dengan kualitas tinggi, maka zakat yang di tunaikan Rp
50 ribu/jiwa, sementara untuk konsumsi beras kualitas menengah Rp 45 ribu/jiwa
dan beras kualitas rendah Rp 40 rb/jiwa sebagaimana dikutip dari https://www.rri.co.id/ramadan.
"Khusus fidyah
dinilai uang sebesar Rp 30 ribu/hari, selain itu kita mengajak masyarakat untuk
tidak membayar zakat di akhir ramadan, pembayaran zakat bisa dilakukan di awal
ramadan atau pertengahan bulan suci ramadan," tutupnya.
Gambar Grafis : TribunLampung